Salam
legislatif, “viva saintica legislativa” !!!
Keluarga
Sinar (Sinergis dan Harmonis)
Begitulah semboyan Senat
Mahasiswa FSM KM Undip 2013. Saat ini, keluarga sinar terdiri dari 3 komisi,
yaitu komisi 1 (kaderisasi dan litbang), komisi 2 (Kebijakan Publik dan Dalam
Negeri), serta komisi 3 (Sarana Prasarana dan Ekokesma).
Nah sekarang, kita beranjak
di Komisi 2 (Kebijakan Publik dan Dalam Negeri). Secara singkat, komisi 2 ini
berwenang mengemban tugas mengenai pembuatan Kebijakan yang didapat dari
aspirasi mahasiswa FSM Undip. Selain itu, Komisi 2 juga mengemban tugas dalam
memantau dan mensinergiskan lembaga mahasiswa FSM Undip. Komisi 2 terdiri dari
3 orang mahasiswa angkatan 2010. Personel Komisi 2 yaitu Sugiarti Norvia (Kimia
2010), Mufid Ainun (Kimia 2010), dan Hamidurrahman (T. Informatika, 2010).
Sosialisasi
Pedoman Baku Penilaian dan Pengawasan Menyinari FSM Undip
Kamis
(4/4), Senat Mahasiswa FSM KM Undip melaksanakan Sosialisasi SOP Penilaian dan
Pengawasan kepada UPK FSM KM Undip. Sosialisasi dihadiri oleh Ketua dan
perwakilan UPK FSM di sekretariat Senat Mahasiswa FSM. SOP Penilaian dan
Pengawasan ini dibentuk untuk men”sinergis”kan semua lembaga dalam melakukan
kinerja selama 1 periode. Sosialisasi yang dipimpin oleh Ketua Komisi 2,
Sugiarti Norvia ini berjalan dengan tenang dan lancar.
Masing-masing
ketua UPK sangat antusias dan semangat dalam mengikuti acara soaialisasi. Ketua
Komisi 2, Sugiarti Norvia menyerukan bahwa Pedoman Baku yang telah dibuat
digunakan untuk mengukur kinerja kawan-kawan Lembaga Mahasiswa FSM, sehingga
tolak ukur Senat Mahasiswa dalam pengawasan ke BEM dan UPK jelas secara
kualitatif dan kuantitatif.
“Adapun
nilai-nilai yang disebutkan dalam pedoman baku merupakan akumulasi poin-poin
yang dijabarkan dari petunjuk teknis, hal ini mengacu pada PPO dan GBHK”,
ungkap Via. Secara garis besar, pedoman
baku berisi mengenai pelaporan program kerja masing-masing lembaga ke Senat
Mahasiswa FSM, penilaian kinerja pra, saat, dan pasca acara, penilaian
kualitatif wawancara kepada konstituen, kuantitaif dengan angket kuesioner,
pengawasan program kerja, rapat koordinasi, dan penilaian.
“Sesuai
PPO (Pedoman Pokok Organisasi) FSM KM Undip Pasal 19, “SM FSM KM mempunyai
kewajiban untuk mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan Kinerja BEM FSM KM dan
UPK FSM KM”, hal inilah yang melandasi pengawasan Senat Mahasiswa ke BEM dan
UPK FSM. Sehingga dapat disimpulkan, HMJ belum bisa terawasi oleh Senat
Mahasiswa. Dengan kata lain, HMJ masih bersifat koordinasi dengan Senat
Mahasiswa FSM KM dan BEM FSM KM”, tegas Via.
Indikator
dan penilaian terurai secara lengkap pada pedoman yang telah diberikan ke semua
lembaga, namun terkait poin nilai memang dirahasiakan oleh Senat Mahasiswa FSM.
Hal ini dimaksudkan agar semua lembaga tidak memprioritaskan poin nilai
tertinggi.
Semua
Ketua dan Perwakilan UPK FSM KM menyepakati keberadaan Pedoman Baku Penilaian
dan Pengawasan. Dalam penyampaiannya, Senat Mahasiswa juga memberitahukan
Peraturan Tata Tertib Kampus yang telah disusun oleh Senat Mahasiswa FSM pada
periode ini.
Senat
Mahasiswa FSM berharap semua lembaga bisa menyepakatinya saat “Public Hearing” nantinya, sehingga
semua lembaga dapat bekerjasama membangun FSM lebih baik lagi. SALAM LEGISLATIF
!!! (SN)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Termakasih atas pesannya.. Mari tulis yang baik :)