Paten adalah hak yang diberikan
negara kepada penemu atas hasil penemuannya berdasarkan sebuah penelitian yang
dapat dikerjakan kembali oleh orang lain, dan selama waktu tertentu penemu
dapat melaksanakan hasil penemuan sendiri ataupun memberikan persetujuan kepada
orang lain untuk melaksanakan hasil penemuan.
Orang yang menemukan paten tersebut
mempunyai hak monopoli untuk hasil patennya dan juga ia mendapatkan jaminan
hukum dari negara. Bila berada di suatu perusahaan, biasanya paten dilakukan oleh
bagian riset dan pengembangan. Terdapat persaingan ketat di suatu perusahaan
untuk menghasilkan paten, inilah yang akan menentukan intelejensi seseorang
dalam menghasilkan paten.
Penemuan yang dapat diberi paten
yaitu penemuan yang bersifat baru, inovatif, dan mengandung langkah inventif (
tidak dapat diduga sebelumnya ) yang dapat diterapkan dalam industri. Sehingga,
sebagai sumber teknik, langkahnya sangat detail dan apabila dikaji kembali,
paten tersebut dapat dibuktikan kebenarannya. Penemuan/ide hasil dari seseorang
yang dipatenkan ini disebut dengan invensi, sedangkan penemunya disebut
inventor.
Seorang inventor berhak untuk
menggunakan misal yang ditemukan proses, maka ia berhak menggunakan proses
untuk menghasilkan produk, bila produk, maka inventor berhak menjual,
mengimpor, menyewa, menyerahkan, maupun memakai produk. Inventor berhak
menggugat ganti rugi dan menuntut ke pengadilan negeri setempat apabila hasil
penemuannya digunakan oleh orang lain. Inventor juga berhak memberikan
persetujuan melalui surat perjanjian bila penemuannya digunakan dan dilakukan
oleh orang lain.
Yang dibutuhkan untuk paten yaitu
ke”terkinian” atau penemuan baru, selain itu juga kebergunaannya (utility).
Jadi, misalkan menemukan sebuah senyawa, maka senyawanya tidak bisa dipatenkan,
tetapi kegunaan senyawanya yang dapat dipatenkan. Hal yang bisa dipatenkan
biasanya yaitu permesinan, manufacture, desain, tetumbuhan, proses, dan
komposisi materi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Termakasih atas pesannya.. Mari tulis yang baik :)